Berita

foto: net

Nusantara

Kebijakan MA Batasi PK Inkonstitusional

JUMAT, 02 JANUARI 2015 | 11:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kebijakan pembatasan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diputuskan hanya sekali oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 dinilai tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, konstitusi telah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana tertera pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," kata ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 2/1).

Irman menambahkan, MA seharusnya tidak menutup upaya setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya, selama ada keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah.


"Dengan dasar-dasar  inilah kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana kita adalah inkonstitusional (Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," jelas Irman.

"Oleh karenanya Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR," sambungnya,

Ia menilai, SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. Karena itulah, DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan atas tindakan lagislatoris MA semacam itu.

Bukan hanya itu, tambah Irman, Komisi Yudisial juga seharusnya dapat lebih proaktif terkait hal ini.

"Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," tandasnya. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya