Berita

foto: net

Nusantara

Kebijakan MA Batasi PK Inkonstitusional

JUMAT, 02 JANUARI 2015 | 11:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kebijakan pembatasan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diputuskan hanya sekali oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 dinilai tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, konstitusi telah menempatkan MA sebagai kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana tertera pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

"Pencarian keadilan setiap warga negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya," kata ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 2/1).

Irman menambahkan, MA seharusnya tidak menutup upaya setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya, selama ada keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah.


"Dengan dasar-dasar  inilah kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana kita adalah inkonstitusional (Putusan MK 34/PUU-XI/2013)," jelas Irman.

"Oleh karenanya Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR," sambungnya,

Ia menilai, SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. Karena itulah, DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan atas tindakan lagislatoris MA semacam itu.

Bukan hanya itu, tambah Irman, Komisi Yudisial juga seharusnya dapat lebih proaktif terkait hal ini.

"Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," tandasnya. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya