Berita

Politik

MEGAMISTERI BLBI

2015, Siapa Penyelenggara Negara Pertama yang Akan Ditangkap KPK

RABU, 31 DESEMBER 2014 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak berlebihan bila di tahun 2015 nanti megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) betul-betul dapat dikuliti. Serta, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik yang berinisiatif menelurkan kebijakan itu maupun yang menggunakannya untuk menyelamatkan obligor dan memindahkan tanggung jawab mereka ke APBN segera ditangkap.

Hari Senin lalu (29/12), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan (mantan) penyelenggara negara sebagai tersangka pertama dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang diberikan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Mengapa bukan obligor yang mengemplang kewajiban?


Jawab Samad, karena penyelenggara negaralah yang merupakan pelaku. Adapun obligor hanya sebagai pihak terkait perbuatan korupsi.

Setelah penyelenggara dimaksud ditetapkan sebagai tersangka, baru obligor yang mendapat kemudahan berupa SKL BLBI yang akan disasar.

Dari semua saksi ahli yang telah diperiksa KPK beberapa waktu silam diperoleh gambaran bahwa kebijakan yang digelontorkan pemerintahan Soeharto ketika Indonesia dilanda krisis moneter dan ekonomi telah disalahgunakan untuk menyelamatkan obligor tertentu dan memindahkan beban mereka ke dalam APBN hingga kini.

Seharusnya, penerima danatalangan dari BI itu punya kewajiban mengembalikan danatalangan kepada negara. Namun banyak dari mereka yang mengubah pengembalian dalam bentuk aset.

Masalahnya, seperti yang disampaikan mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di pemerintahan Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, tidak sedikit aset yang diserahkan kepada pemerintah berupa aset yang tidak sehat dan bolong-bolong.

Itulah sebabnya, saat Abdurrahman Wahid berkuasa, pemerintah membuat kebijakan baru dimana obligor mesti membuat pernyataan bahwa mereka akan bertanggung jawab selama tiga generasi dan pengembalian kewajiban dikontrol dengan ketat.

Tetapi setelah Abdurrahman Wahid terdongkel, pemerintahan Megawati tidak melanjutkan kebijakan itu, malahan memberikan SKL kepada sejumlah obligor.

SKL inilah yang kemudian dijadikan pijakan bagi KejaksaanAgung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah obligor BLBI, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King dan Bob Hasan.

Audit yang pernah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa danatalangan BLBI sebesar Rp 144,5 triliun itu dikucurkan kepada 48 pemilik bank umum nasional. Akibatnya negara mengalami kerugiaan yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 138,4 triliun.

Setelah satu dekade lebih, patutlah masyarakat berbesar hati mendengarkan tekad Abraham Samad ingin menetapkan penyelenggara negara sebagai tersangka dalam megamisteri BLBI ini. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya