ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, beberapa saat lalu (Rabu, 31/12).
Pernyataan Lamen ini terkait dengan kabar yang berkembang bahwa kemungkinan besar malam nanti (31/12) pemerintah akan mengumumkan turunnya harga BBM bersubsidi, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52