Berita

Hukum

Presdir CBC: Aneh, SKL BLBI Coba Dianulir Terus-Menerus

SELASA, 30 DESEMBER 2014 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor BLBI patut dipertanyakan. Langkah tersebut, dinilai bisa memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia. 

Menurut Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri, SKL merupakan keputusan lembaga negara yang harus dihormati semua pihak.

"Aneh apabila SKL yang merupakan keputusan negara dicoba dianulir terus-menerus," ujarnya.


Deni mengaku telah mengikuti perjalanan pengucuran BLBI dan penyelesaiannya melalui Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU) hingga dikeluarkannya SKL.

"Kita harus tahu bahwa sebagai auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa semua proses penyelesaian BLBI hingga dikeluarkannya SKL. BPK secara resmi sudah mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, No 34G/XII/11/2006 Tanggal 30 November 2006, setebal 212 halaman," kata Deni.

Menurut Deni, hasil pemeriksaan BPK itu menyatakan dengan tegas bahwa SKL layak diberikan kepada para pemegang saham di antaranya Sjamsul Nursalim, Salim Group, Ibrahim Risjad, M Hasan, Sudwikatmono, karena mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Produk lembaga negara tersebut, kata Deni, sudah sesuai konsitusi dan sudah diserahkan BPK kepada DPR sebagai laporan pemeriksaan keuangan negara. Apabila sekarang ada pihak yang menilai ada penyimpangan atas dikeluarkannya SKL, menurut Deni, sebaiknya membaca laporan BPK yang final dan mengikat.

"Saya mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Namun, itu harus dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada," ujar Deni.

Agar tidak terjadi salah kaprah dalam penegakan hukum, Deni mengajak semua pihak untuk mengetahui secara benar duduk perkara persoalan BLBI yang bermula dari krisis keuangan 1997. Krisis dahsyat yang baru pertama kali terjadi di Indonesia itu membuat pemerintah berada dalam kesulitan. Di mana pemerintah mengalami depresiasi rupiah hingga mencapai lebih dari 700 persen dan membuat para pengusaha tiba-tiba terbebani oleh utang yang membengkak sampai tujuh kali lipat lebih.

Hal itu demi menyelamatkan sistem pembayaran nasional, atas dorongan IMF pemerintah menyuntikan dana BLBI kepada perbankan nasional untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang sempat mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, minus 14 persen.

Para pemegang saham yang banknya menerima BLBI, pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).  Pilihan ini ditempuh pemerintah karena secara yuridis posisi negara lemah. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada modal yang disetorkan.

Tanggung jawab pemegang saham itu pun harus dibuktikan melalui pengadilan yang prosesnya memakan waktu yang lama. Terlebih lagi terjadinya hal ini disebabkan oleh krisis yang merupakan force majour, tidak ada pihak yang dapat disalahkan.

"Dari sini terlihat bahwa out of court settlement bukan dimintakan oleh para pemegang saham, tetapi ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kemudian pemerintah meminta para pemegang saham untuk menyerahkan aset agar bisa memaksimalkan pengembalian uang negara," kata Deni.  

Ketika menilai aset, para pemegang saham tidak memiliki hak untuk menentukan perusahaan penilai. Pemerintah yang menetapkan perusahaan penilai yang berasal dari dalam dan luar negeri.

"Bahkan ketika itu bukan hanya aset yang diminta, tetapi diharuskan juga memberikan uang tunai," tambah Deni.

Ketika MSAA disepakati oleh pemerintah dan pemegang saham, pemerintah kemudian memberikan "Release and Discharge" kepada pemegang saham. Untuk memperkuat komitmen pemerintah, negara mengeluarkan lagi Ketetapan MPR No.8/2000, UU Propernas No. 25/2000, dan Ketetapan MPR No. 10/2001 yang intinya menugaskan kepada Presiden untuk konsisten menjalankan PKPS dalam penyelesaian MSAA, MRNIA, dan APU.

Oleh karena itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002. Keputusan ini pun sempat dipersoalkan, sehingga pemerintah menunjuk kembali auditor di antaranya Ernst&Young (EY) untuk menilai kembali aset-aset PS BDNI

"Kesimpulan penilaian EY terhadap aset yang diserahkan oleh pemegang saham BDNI ialah terdapat kelebihan nilai aset yang diserahkan" kata Deni.
 
Dalam rangka penutupan BPPN, proses ini kemudian dinilai kembali oleh BPK Tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK No. 34G/XII/11/2006 Halaman 63 menyatakan bahwa SKL tersebut layak diberikan kepada PS BDNI karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No.8/2002.

Deni pun mengajak semua pihak untuk melihat ke depan. Apalagi Pemerintahan Joko Widodo berupaya untuk mempercepat pembangunan dan sekarang ini begitu banyak investor yang mau masuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kita tidak mungkin bisa menarik investasi, apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum," jelasnya.

"Semua negara pernah melewati masa yang sulit. Amerika Serikat pun terpuruk oleh krisis ekonomi 2008.  Namun bangsa besar selalu bangkit dari keterpurukannya dan tidak pernah terus berkutat dengan kesalahan masa lalu," imbuh Presdir CBC.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya