. Niat Menteri BUMN Rini Soemarno merombak para pejabat, direksi dan jajaran BUM haruslah didasari karena kehendak untuk memperbaiki kinerja dan bukan karena kemauan mengganti orang dengan dasar like and dislike.
"Indonesia Budget Control (IBC) mendukung upaya Meneg BUMN sebagai niat baik menuju BUMN yang lebih baik dan berdaya saing. Namun demikian menteri BUMN juga harus merapikan aset yang dimiliki," kata Direktur Eksekutif IBC, Akhmad Suhaimi, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 30/12).
Suhaimi mengingatkan, restrukrurisasi menjadi percuma bila tak disertai dengan langkah progresif penyelamatan asset. Dan perlu juga dicatat, menyelamatkan aset adalah salah satu cara meningkatkan pendapatan negara.
"Dalam catatan IBC, sampai saat ini banyak aset BUMN yang dikuasai pihak ketiga, dikuasi pensiunan eks pegawai BUMN dan bahkan dikuasai preman cukong. Dari aset yang dikuasi mereka, jika dikonversi bahkan bernilai triliunan rupiah," ungkap Suhaimi.
Suhaimi memberi contoh, aset Angkasa Pura I, yang berupa lahan tanah di Jalan Pramuka Sari, Kelurahan Rawasari, kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat seluas 160.305 meter persegi, dikuasai pihak ketiga.
Pada tahun 1995, jelasnya, lahan ini disewakan kepada PT. Ancol Timur Bina Pratama untuk Golf Driving Range (GRD), namun sampai saat ini PT. Ancol tak membayar pajak atas sewa selama 15 tahun (1996-2014). Bahkan, fakta yang ditemukan IBC, PT. Ancol Timur Bina Pratama tak pernah membayar sewa dan bagian konsesi lahan sejak November 1998.
Pada 2009, lanjutnya, lahan ini disewakan kepada PT. Duta Paramindo Sejahtera dengan kontrak awal untuk pembangunan rumah susun sederhana milik. Namun kini, yang berdiri di atas lahan itu dalah apartemen pramuka. PT. Duta Paramindo Sejahtera memegang 10 Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunanaan Lahan (HPL). Dalam sewa lahan untuk 30 tahun, atau sampai 2039, ini juga ternyata ada selisih antara HGB dan HPL seluas 230 meter .
Suhaimi melanjutkan, dalam bangunan ini ada 30 unit rumah dinas karyawan AP Im dengan catatan delapan unit ditempati karyawan, dan 22 unit ditempati orang yang tidak berhak atau pihak lain. Padahal semestinya dikembalikan ke negara.
"Tanah yang dikuasai pihak yang yang tak berhak menempati seluas 14.685 meter persegi. Begitu juga fakta yang ada dari delapan unit rumdin, hanya satu yang terpakai, sisanya terbengkala. Alangkah baiknya jika asset yang ada di fungsikan dengan maksimal," jelas Suhaimi.
Selain contoh di atas, masih kata Suhaimi, masih banyak asdet lain yang out control BUMN. Bahkan direksi BUMN bersangkutan tak kuasa menarik kembali aset yang dikuasi pihak lain. Kejadian ini selain di AP I, ada juga milik Pelindo I dan Pelindo II, PTPN II dan milik PT. Kreta Api Indonesia.
[ysa]