Berita

Hukum

Inilah Kerja KPK di Bidang Penindakan Selama Tahun 2014

SENIN, 29 DESEMBER 2014 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan capaian dan kinerja sepanjang tahun 2014.

Di bidang penindakan, lembaga anti rasuah melakukan sejumlah terobosan dalam rangka memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

Berbagai terobosan tersebut di antaranya menerapkan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, dan pencabutan hak politik.


"Kemudian, menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," demikian seperti tertulis dalam keterangan resmi Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK, Senin (29/12).

Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar.

"Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014," demikian bagian lain dari keterangan resmi atas nama Pimpinan KPK itu.

Selain itu, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Bupati Karawang Ade Swara, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.  Secara total, sepanjang tahun 2014 ini KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.

"Selain itu, juga melakukan eksekusi terhadap 44 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 110 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," begitu isi tertulis dalam keterangan resmi KPK.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya