Berita

Hukum

Inilah Kerja KPK di Bidang Penindakan Selama Tahun 2014

SENIN, 29 DESEMBER 2014 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan capaian dan kinerja sepanjang tahun 2014.

Di bidang penindakan, lembaga anti rasuah melakukan sejumlah terobosan dalam rangka memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

Berbagai terobosan tersebut di antaranya menerapkan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, dan pencabutan hak politik.


"Kemudian, menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," demikian seperti tertulis dalam keterangan resmi Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK, Senin (29/12).

Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar.

"Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014," demikian bagian lain dari keterangan resmi atas nama Pimpinan KPK itu.

Selain itu, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Bupati Karawang Ade Swara, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.  Secara total, sepanjang tahun 2014 ini KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.

"Selain itu, juga melakukan eksekusi terhadap 44 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 110 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," begitu isi tertulis dalam keterangan resmi KPK.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya