Berita

Hukum

2 Kali PK Ditolak, Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi

MINGGU, 28 DESEMBER 2014 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan pemerintah, dalam hal ini kejaksaan, dapat langsung mengeksekusi terpidana mati bila proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan putusannya tolak.

Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.  

"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," terang Margarito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).


Dia menambahkan, proses PK memang adalah pranata hukum berlaku posititf di Indonesia. "Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," jelasnya lagi.

PK dinilainya penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun tidak terbukti tidak benar setelah hukuman diijalani.

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.

Meski demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," urai Margarito.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya