Berita

chandra hamzah/net

Bisnis

DIREKSI BARU PLN

Pengangkatan Chandra Hamzah Blunder dan Melanggar Etika

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 02:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN dipertanyakan. Wakil Ketua bidang Investgasi dan Audit FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo Sakmeto menilai penempatan Chandra Hamzah melanggar etika.

"Chandra Hamzah adalah pengacara tersangka kasus dugaan korupsi di PLN, M Bahalwan yang telah merugikan negara ratusan miliar," ujar Tri kepada Kantor Berita Politik tadi malam (Rabu, 24/12).

Selain itu, katanya, penunjukan Chandra Hamzah juga sebagai blunder besar. Chandra merupakan in house lawyer PT Mapna yang sudah lama menjadi rekanan PLN. Dengan hubungan ini sudah pasti akan menimbulkan konflik of interest dalam berbagai tender proyek di PLN. Belum lagi, PT Mapna juga terlibat kasus korupsi di perusahaan listrik pelat merah itu.


"Pembela koruptor PLN tak layak jadi komut PLN," tegas Tri mengingatkan.

Dia pun mengomentari alasan penunjukan Chandra Hamzah agar PLN bisa bersih dari korupsi dan berkarakter nasionalis. Dari penelusuran FSP BUMN Bersatu, mantan pejabat-pejabat KPK yang ditempatkan di direksi BUMN tidak menjamin bersih dari korupsi dan menjadikan BUMN tersebut tetap berwawasan nasionalis.

"Sebagai contoh, PT.Posindo dan PT Krakatau Stell yang pernah menempatkan mantan komisioner KPK, ternyata justru banyak kasus korupsi di PT Posindo dan lepasnya 51 saham Krakatau Steel dalam kerjasama dengan Posco Korea Selatan dalam membentuk perusahan baja Posko Krakatau," tukasnya. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya