Berita

Hukum

Inkracht, Pemerintah RI Tak Perlu Bayar Ganti Rugi 168.1 Juta Yen

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI dalam kasus gugatan ganti rugi sebesar 168.1 juta Yen.

Gugatan dilayangkan perusahaan Jepang Sanyu Kigyo, Co, Ltd terhadap Pemerintah  RI Cq. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kementerian Perumahan Rakyat ) terkait kerjasama pengangkutan unit-unit rumah sementara tahan gempa dari Jepang menuju Indonesia tahun 2004 silam.  

Dalam putusan Nomor Perkara: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014, Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI selaku tergugat dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Sanyu Kigyo, Co, Ltd sebagai penggugat secara keseluruhan; dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.


Demikian diinformasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik , Rabu (24/12).

Dijelaskan, Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada Sanyu Kigyo, Co, Ltd untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu  yang telah ditetapkan, perusahaan Jepang itu tidak mengajukannya sehingga putusan Districk Court of Kobe berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan Tony lagi, Mr. Noboru Kusakabe selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht. Atas permintaan ini Districk Court of Kobe memberikan pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh Mr. Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.

Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 atas penetapan putusan inkracht tersebut.

"Mengingat gugatan ganti rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd  telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe serta Sanyu Kigyo, Co, Ltd  tidak memanfaatkan haknya untuk banding hingga putusan dinyatakan inkracht, maka kasus gugatan ganti rugi ini telah dimenangkan oleh Pemerintah RI," demikian Tony.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya