Berita

Hukum

Hotman Paris: Keterangan Anak Tak Bisa Dijadikan Bukti

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Dua saksi korban dalam kasus dugaan kekerasan oleh tenaga pengajar Jakarta International School (JIS) memberikan keterangan yang tak lazim.

Salah satu anak, Alex (AL) mengaku dirinya senang bermain bersama teman-temannya di sekolah. Si anak juga mengungkapkan bahwa ibunya ikut mengajar di kelasnya dan sering berada di sekolah. Si anak tiap hari diantar dan dijemput oleh ibu, Nanny (suster) atau ayahnya.

"Jadi mustahil jika diantar jemput oleh ayah dan ibunya tiap hari, mereka tidak mengetahui ada sodomi terhadap si anak," tegas Hotman Paris selaku kuasa hukum Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dua guru JIS yang dijadikan terdakwa kasus ini dalam keterangannya, Rabu (24/12).


Dari keterangan tersebut, Hotman menggarisbawahi dua hal. Pertama bahwa kasus sodomi tidak pernah terjadi. Kedua, tuduhan ini hanya sebuah cerita yang direkayasa.

"Keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP. Apalagi pada saat menjawab pertanyaan dari jaksa, dipersidangan anak banyak mengatakan lupa, tidak tahu, dan tidak ingat," terang dia.

Hotman juga mengungkapkan, bahwa si anak (AL) ketika diperiksa kepolisian dalam kasus salah satu petugas kebersihan yang juga disaksikan si Ibu menyampaikan bahwa dia tidak pernah mengalami kekerasan seksual.

"Cerita guru ini muncul belakangan. Sejak awal kasus kekerasan seksual ini muncul di bulan Maret, tidak pernah ada penyebutan guru-guru dalam cerita-cerita tentang tuduhan kejahatan seksual," jelas Hotman.

Tambah dia, baru ketika mediasi antara ibu pelapor pertama (TPW) dan JIS menemukan jalan buntu, kasus guru muncul dengan cerita tuduhan fantastis. "Dengan menyeret guru, ibu pertama menaikkan gugatannya hingga hampir Rp 1,5 triliun. Fakta-fakta seperti ini harus bisa diungkap pengadilan untuk tahu apa motif sebenarnya dari kasus ini," tegas Hotman.

Sebagai gambaran, di bulan April, melalui pernyataan yg dikutip media, OC Kaligis dan Kepala KPAI mengatakan bahwa orang yang dicurigai melakukan kejahatan asusila adalah orang berambut panjang, pirang, dan dikuncir kuda, bermata biru dengan badan atletis.

Sementara ciri-ciri  ini sangat bertentangan dengan dua orang guru yang ditahan dan dijadikan terdakwa saat ini. Neil botak, sedangkan Ferdi berambut pendek. Keduanya tidak ada yang bermata biru.

Menurut Hotman,  si anak dari pernyataan awalnya ketika BAP, sudah mengatakan ia tidak mengalami kekerasan seksual. Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika cerita anak ini berubah belakangan, dan tempat tuduhan kejadiannya terus berubah-berubah.

Selain kesaksian anak yang tegas menyatakan tak ada sodomi dan kekerasan seksual lain, kasus ini menjadi aneh lantaran jaksa tak menyebut waktu dan tempat kejadian di surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".

Artinya, dakwaan pidana oleh JPU tidak menyebutkan kapan peristiwa ini terjadi, dimana dan dengan bukti-bukti apa. Dakwaan tersebut  tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf B yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana.

"Setelah kita diperlihatkan banyak keanehan dan akrobat hukum dalam kasus pekerja kebersihan, kini kita harus menjalani sebuah kasus dimana jaksanya sendiri tak tahu pasti lokasi dan waktu kejadiannya. Semoga keadilan dan kebenaran masih bisa terungkap dalam kasus Neil dan Ferdi ini," tandas Hotman.[wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya