Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pasal Presiden Atur Subsidi Bertentangan dengan Konstitusi

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua judicial riview Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN, Selasa (23/12). Para pemohon yang terdiri dari tiga orang advokat yakni Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, dan Andhika Dwi Cahyanto, menyoalkan Pasal 13 dalam UU tersebut yang dinilainya bertentangan dengan Pasal  23 ayat (1) UUD 1945.

Donny memaparkan, pihaknya merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Sebab subsidi BBM tidak diperuntukkan spesifik bagi rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan menengah ke atas. Apalagi, rincian subsidi tersebut diserahkan kepada presiden untuk diatur melalui Peraturan Presiden.

"Sehingga ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Donny Tri dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat.


Menurut pemohon, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan pesat. Penambahan jumlah itu tentu berdampak jua dengan konsumsi BBM. Sementara penikmat BBM bersubsidi hanya orang yang mampu atau para pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bukan rakyat miskin.

"Padahal tujuan utama subsidi adalah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat miskin, sehingga tidak tepat jika subsidi BBM harus sampai membebani anggaran belanja negara," ujar Donny.

Donny menambahkan, dalam Pasal 13 tersebut, anggaran subsidi tidak lagi ditetapkan rinciannya di dalam anggaran belanja sebagaimana APBN tahun-tahun sebelumnya. Harusnya, lanjut dia, subsidi BBM dapat dibatasi, setidaknya tidak boleh melampaui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak lebih dari Rp 200 triliun. Sehingga alokasi subsidi sisanya dapat digunakan untuk subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat meliput pangan, pupuk, benih dan lain-lain.

"Oleh karena itu, para pemohon berpendapat kelompok kalimat yang diuji pada Pasal 13 UU a quo sepatutnya dibatalkan karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan para pemohon," tutup Donny.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya