Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pasal Presiden Atur Subsidi Bertentangan dengan Konstitusi

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua judicial riview Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN, Selasa (23/12). Para pemohon yang terdiri dari tiga orang advokat yakni Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, dan Andhika Dwi Cahyanto, menyoalkan Pasal 13 dalam UU tersebut yang dinilainya bertentangan dengan Pasal  23 ayat (1) UUD 1945.

Donny memaparkan, pihaknya merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Sebab subsidi BBM tidak diperuntukkan spesifik bagi rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan menengah ke atas. Apalagi, rincian subsidi tersebut diserahkan kepada presiden untuk diatur melalui Peraturan Presiden.

"Sehingga ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Donny Tri dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat.


Menurut pemohon, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan pesat. Penambahan jumlah itu tentu berdampak jua dengan konsumsi BBM. Sementara penikmat BBM bersubsidi hanya orang yang mampu atau para pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bukan rakyat miskin.

"Padahal tujuan utama subsidi adalah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat miskin, sehingga tidak tepat jika subsidi BBM harus sampai membebani anggaran belanja negara," ujar Donny.

Donny menambahkan, dalam Pasal 13 tersebut, anggaran subsidi tidak lagi ditetapkan rinciannya di dalam anggaran belanja sebagaimana APBN tahun-tahun sebelumnya. Harusnya, lanjut dia, subsidi BBM dapat dibatasi, setidaknya tidak boleh melampaui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak lebih dari Rp 200 triliun. Sehingga alokasi subsidi sisanya dapat digunakan untuk subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat meliput pangan, pupuk, benih dan lain-lain.

"Oleh karena itu, para pemohon berpendapat kelompok kalimat yang diuji pada Pasal 13 UU a quo sepatutnya dibatalkan karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan para pemohon," tutup Donny.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya