Berita

fuad amir imron/net

Hukum

Ketua DPRD Bangkalan juga Terancam Pasal TPPU

SELASA, 23 DESEMBER 2014 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron bakal dijerat dengan tiga perkara sekaligus. Setelah menetapkannya sebagai tersangka suap jual beli gas alam dan penyalahgunaan wewenang dengan kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan tahun 2006, Fuad bakal dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) barunya kita naikan kasus ini ke 2006 karena (status) kepala daerahnya tahun 2006. Kemudian kita sedang mempelajari kemungkinan apakah memang ada indikasi untuk menarik kasus ini ke TPPU. Kajiannya sedang dalam proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Selasa (23/12).

Fuad Amin dua periode menjabat sebagai Bupati Bangkalan yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dan terpilih hingga ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jatim.


Dalam rangka mendalami potensi TPPU Fuad Amin, selain tindaklanjut penetapan tersangka Fuad dengan kapasitasnya selaku Bupati Bangkalan, KPK telah menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan antara lain mobil jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC.

"Penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai sprindik yang baru itu, sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah tahun 2006. Kemungkinan seperti itu (dijerat tiga perkara termasuk TPPU) tapi sedang dalam kajian," terang dia.

Sementara itu, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, sejak Mei 2013 pihaknya telah menemukan indikasi pidana dari setoran tunai yang terpantau dalam rekening Fuad Amin. Data dalam bentuk laporan hasil analisa (LHA) Fuad telah disetor ke KPK.

"Kita sejak 2013 bulan Mei menemukan banyak setoran tunai. Modusnya dengan memecah-mecah dari keluarganya, (uang) masuknya tunai. Ada 25 rekening yang kita telusuri," terangnya.

Fuad Amin ditangkap setelah KPK menangkap Ajudan Fuad yaitu Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap dari Antonio terkait dengan jual beli gas alam yang diperuntukkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jatim.[wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya