Berita

Hukum

Eks Bos Nindya Karya Cabang Sumut Divonis 9 Tahun Bui

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 20:57 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono divonis pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta subsidair 4 bulan kurungan‎ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Senin, 22/12).

Hakim menilai Heru sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya.


Hakim menilai Heru telah terbukti memenuhi 3 dakwaan, yakni dakwaan pertama primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Serta dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Heru juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,625 Miliar dikurangi nilai harta benda miliknya yang telah disita dan dirampas sebelumnya. Apabila‎ setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Heru tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita kemudian di lelang.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 3 tahun," terang Hakim.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa dinilai berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," sambung hakim.
‎
Mendengar putusan tersebut, pihak Heru Sulaksono menyebut akan mengambil langkah pikir-pikir lebih dulu. Demikian dengan Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir dulu. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya