Berita

dirut pertamina

Hukum

Dirut Pertamina Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum di KPK

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 19:35 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Dwi Soetjipto tak mempermasalahkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan anak perusahaan yang dipimpinnya. Yaitu Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, dia mempersilahkan KPK untuk tak ragu menjerat anak buahnya jika memang terbukti ikut cawe-cawe dalam perkara yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron itu.

"Kalau ada personil-personil di Pertamina yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti,” kata Dwi usai bertemu dengan jajaran pimpinan KPK di kantor KPK Jakarta, Senin (22/12).


Walau begitu, Dwi bilang, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari KPK terkait adanya pihak Pertamina EP yang ikut bermain dalam jual beli gas untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur itu.

"Belum, belum," terangnya.

Sementara soal audiensi yang sudah dilakukan dengan KPK, kata Dwi, semua berjalan lancar. Ke depan, dia sangat berharap agar KPK bisa memberikan dukungan ke Pertamina.

"Kami audiensi dengan Pak Ketua dan beberapa jajaran. Kami sebagai pengurus Pertamina yang baru, berharap mendapat support untuk bagaimana membangun Pertamina ke depan yang lebih baik lagi,” ulas dia.

KPK, masih kata Dwi, menyambut baik hal itu lantaran bagian dari upaya pencegahan yang terus digalang lembaga antikorupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron ditangkap tangan oleh KPK pada Selasa 2 Desember 2014 dinihari. Fuad dicokok setelah KPK sebelumnya menangkap Direktur Media Karya Sentosa, ABD atau Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL, DRM atau Darmono serta ajudan Fuad, Rauf. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yaitu Fuad Ali Imron, Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko. Untuk DRM, KPK menyerahkannya ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL).

Dalam penangkapan terkait dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan yang menjerat Fuad Amin Imron dan dua orang lainnya itu, KPK menyita uang Rp700 juta. Uang itu disita dari Rauf yang diduga berasal dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara Darmono, merupakan perantara dari pihak Antonio Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi.

Namun KPK menduga uang suap Rp700 juta itu bukan untuk pertama kali. Pasalnya, KPK menyita uang mencapai Rp4 miliar dari rumah Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Belakangan, KPK mengakui tengah menggali dugaan keterlibatan PT Pertamina EP terkait proses jual beli gas tersebut. Salah satunya tentang dugaan penyimpangan PT Pertamina EP dalam jual beli gas.

”Iya dong (didalami), sejauh mana penyimpangannya,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa (16/12) lalu.

Dari informasi menyangkut kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan Fuad Amin Imron saat masih menjabat Bupati Bangkalan pada tahun 2007 lalu. Tandatangan kontrak kerja menyangkut eksplorasi BUMD yaitu PD.Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal itu berkaitan dengan pembangunan jaringan pipa serta pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Diketahui kemudian, Pertamina Hulu Energy yang memegang hak kelola di blok eksplorasi tersebut menjalin kesepakatan jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP mengurus distribusi gas kepada PT Media Karya Sentosa.

Terungkap pula, kontrak kerjasama dimaksudkan menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Bangkalan. Seiring waktu berjalan, pembangunan PLTG dan pembangunan jaringan pipa gas di kedua daerah belum terlaksana. [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya