Berita

dr. rizal ramli/net

SKANDAL BLBI

Pemerintahan Mega Berikan SKL Walau Banyak Aset Obligor BLBI Bolong

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada sejumlah pemilik bank yang bangkrut menyusul krisis ekonomi tahun 1997/1998 menjadi penyakit yang diwariskan dari pemerintahan era Orde Baru kepada pemerintahan pasca Orde Baru.

Ketika Abdurrahman Wahid berkuasa, pemerintah mewajibkan semua obligor BLBI memberikan personal guarantee note akan bertanggung jawab selama tiga generasi.

Tetapi setelah Gus Dur jatuh, kebijakan ini dibatalkan pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Obligor BLBI memberikan aset-aset tak bernilai tinggi demi mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.


Hal ini disampaikan mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan era Abdurrahman Wahid, DR. Rizal Ramli, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang (22/12).

KPK mengundang Rizal Ramli untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SKL BLBI. Ini adalah kali kedua Rizal Ramli memberikan keterangan.

"‎Ketika kami jadi Menko, kami melihat kelemahann bahwa pemerintah tidak punya bargainning yang kuat. Kami minta pendapat ahli-ahli hukum terkemuka, apa yang harus dilakukan," ujar Rizal Ramli.

"Kami memutuskan semua obligor yang punya beban besar kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) harus menyerahkan personal guarantee noted. Artinya apa, konglomerat yang bersangkutan bertanggung jawab hingga tiga generasi, sampai seluruh kewajibannya terlunasi," sambung dia.

Entah mengapa, pemerintahan Mega mengambil kebijakan yang berbeda. Kewajiban personal guarantee dihapuskan. Pemerintahan Mega lebih memilih menerima aset dari obligor BLBI.

"Memang ada konglomerat yang memenuhi kewajibannya. Ada yang bolong-bolong, ada yang jumlahnya nggak memadai," demikian Rizal Ramli.

Dia mengimbau agar obligor BLBI yang masih mengemplang kewajiban melunasi kewajiban mereka pada negara. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya