Berita

nazaruddin

Hukum

Diperiksa Penyidik, Isran Noor Bantah Terima Fee dari Nazaruddin

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Bupati Kutai Timur, M Isran Noor diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan Isran itu sebagai saksi terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)‎ PT Arina Kota Jaya.

"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur," jelas Isran usai merampungkan pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Senin (22/12).

Isran menegaskan, IUP sudah dibekukan atas permintaan KPK. Pembekuan sudah dilakukan usai sidang Anas Urbaningrum rampung beberapa waktu lalu.


"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Saya lupa (kapan), tapi sesaat setelah sidang Pak Anas. Jadi tidak ada masalah. Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," terangnya.

Menurut Isran, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin. Mengingat, dalam sidang Anas, tidak terbukti bahwa perusahaan tambang itu milik Anas yang merupakan hasil pencucian uang atas kasus yang menjeratnya.

"(Perusahaan) itu milik Nazaruddin," terang Isran.

Isran tegaskan, dia tidak pernah menerima fee terkait penerbitan izin tambang itu, Isran membantahnya. ‎"Saya ndak urusi uang (dari izin tambang itu). Yang saya urusi uang ratusan miliar untuk membangun rakyat Kutai Timur," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur itu.

Muhammad Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee sebesar Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh 2 kolega Anas, yaitu Lilur dan Totok. Karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.  [zul]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya