Triyanto membenarkan pernah menerima tas berwarna hitam dari seorang pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Tas tersebut diduga berisi uang US$166.100 yang akan digunakan untuk menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun terkait Revisi Kawasan hutan di Riau.
Ajudan Annas Maamun ini mengaku menerima tas di rumah bosnya, di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2, Cibubur, Jawa Barat. Tas diterima ‎dari Gulat 24 September 2014 lalu. Triyanto bilang, sebelumnya dia diajak Annas bersama dengan istri Annas, Gulat, serta beberapa orang lainnya makan di sebuah restoran Jepang, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Pak Gubernur (Annas) dan istrinya duluan, saya pulang sama saudara Gulat ke Cibubur. Setelah itu Gulat turun berikan tas. Pak Gulat bilang titip ke bapak," kata Triyanto saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12).
Triyanto kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Annas di ruang kerjanya di rumahnya. Tapi dia mengklaim tidak mengetahui isi tas tersebut.
Dilanjutkan Triyanto, keesokan harinya dia mengantar Annas bertemu dengan Gulat di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Pertemuan itu bertujuan untuk menukarkan tas yang diserahkan Gulat, malam sebelumnya. Gulat kemudian datang ke rumah Annas pada sore harinya.
Walau begitu, Gulat mengaku tidak mengetahui isi dari pertemuan tersebut karena tidak ikut masuk. Dia menyebut pertemuan itu berlangsung singkat, hanya 15-20 menit. Tidak lama setelah Gulat meninggalkan rumah Annas, petugas KPK datang.
"Sekitar 11-12, pertama datang 1 mobil, isinya 4 orang," terang dia.
Dia mengaku sempat ditanya-tanya oleh petugas KPK terkait Gulat, dan langsung dibawa ke dalam rumah. Menurut Triyanto, di dalam rumah dia melihat sudah ada sejumlah uang yang disimpan di atas meja.
"Ada uang di atas meja, di luar tas," kata dia.
Walau begitu, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang ada di atas meja tersebut.
Diketahui, di dalam surat dakwaan Gulat, Annas diketahui pernah meminta uang Rp2,9 Miliar kepada Gulat, lantaran telah memasukan lahan milik Gulat dan teman-temannya ke dalam revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Hutan di Provinsi Riau,
Gulat hanya mampu menyiapkan US$166,000. Uang itu diperoleh dari rekan Gulat, Edison Marudut Marsadauli sebesar US$125,000 dan sisanya milik Gulat. Uang diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2014.
Annas yang mengetahui uang dalam bentuk Dollar Amerika kemudian menemui Gulat keesokan harinya, untuk meminta ditukar dalam bentuk Dollar Singapura. Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar SGD 156.000. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya. Annas lalu memberikan sebagian uang sebesar Rp60 juta kepada Gulat.
Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Petugas juga menemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp400 Juta di rumah Annas, serta uang Rp60 Juta di dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
[zul]