Gubernur Riau non-aktif, Annas Ma'amun ternyata juga memiliki bendahara bayangan. Maksudnya, bendahara tersebut tak tercatat dalam struktur organisasi Pemerintahan Provinsi Riau.
Bendahara tersebut adalah Gulat Manurung, pengusaha yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Annas dalam perkara suap izin alih fungsi hutan di Riau.
"Pak Gulat ini adalah bendahara tidak resmi Pak Annas selama calon Gubernur Riau. Kenapa tidak resmi? Karena tidak punya SK‎," beber Pemimpin Redaksi Koran Riau, Edi A‎hmad RM saat bersaksi dalam persidangan Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12).
Kata Edi, Gulat selalu diminta bantuan dana oleh Annas. Bukan hanya saat mencalonkan diri, Annas juga kerap meminta uang ketika dirinya sudah terpilih sebagai orang nomor satu di Provinsi Riau.
Di luar itu, Edi bilang, dia pernah diajak oleh Gulat ke Jakarta. Tujuannya, mengantarkan titipan untuk Annas. Adapun Edi mengaku mengenal Gulat sejak tahun 2012 lalu.
"Yang saya paham titipan itu biasanya uang," terangnya.
Edi menjelaskan, dirinya berangkat ke Jakarta bersama Gulat dan salah seorang rekannya yang bernama Wawan 24 Oktober 2014 lalu. Wawan diajak Edi lantaran dia paham kota Jakarta.
"Sebelum berangkat, saudara Gulat memasukkan amplop warna coklat, sedang, isinya tebal. Katanya, 'Bang tolong masukkan di tas abang.' Di jakarta, itu amplop diambil lagi sama Gulat. Itu dalam perjalanan dari bandara ke Cibubur," terang Edi.
Setelah sampai di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Gran Cibubur, Edi dan Gulat masuk ke rumah itu. Mereka disambut oleh ajudan Annas, Triyanto, dan bertemu dengan istri Annas, Latifah Hanum, di ruang tamu. Tak lama kemudian Annas mendatangi mereka.
"Sampai Cibubur maghrib. Saya dengan Gulat masuk, yang buka pintu Tri. Saya masuk ketemu ibu di ruang tamu. Uangnya saya enggak lihat lagi karena yang bawa Gulat. Setelah itu diajak keluar sama Pak Annas makan di Hanamasa," terang Edi.
Edi mengaku setelah mengantar uang itu, dia lantas menuju Hotel Le Meridien, Jakarta. Sehari kemudian, dia mengaku langsung pulang ke Pekanbaru. Saat itulah dia mendengar Annas dan Gulat ditangkap KPK.
Namun, ketika dicecar oleh hakim anggota Joko Subagyo ihwal alasan Gulat mengajaknya ke Jakarta, Edi enggan mengungkapnya. Padahal hakim yakin Gulat tidak sembarang mengajak orang apalagi buat urusan mengantar duit suap.
"Kenapa harus mengajak saudara? Apakah karena saudara mengenal dekat Annas? Atau karena saudara juga ikut membantu melobi untuk dukungan alih fungsi lahan dan menyatakan ini untuk rakyat?" Tanya Hakim Joko.
"Saya tidak tahu pak. Mungkin dia takut. Mestinya pertanyaan itu ditanyakan ke terdakwa, bukan ke saya," jawab Edi.
Walau begitu, Hakim Joko merasa jawaban Edi tidak memuaskan. "Kan saudara orang media. Mestinya naluri wartawan berbeda dengan orang biasa. Di mana naluri investigasi saudara?" Tanya Hakim Joko.
"Saya tidak tahu pak. Kebetulan saja saya diajak," ucap Edi.
[wid]