Berita

ilustrasi/net

OJK Itu Bagian Integral Rezim Keuangan Internasional

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 08:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibetuk atas perintah IMF melalui Letter of Intent (LoI) tertanggal 13 Desember 2001. Pemerintah Indonesia pun membuat timetable yang jelas bagi pembentukan OJK dan LoI pada 18 Maret 2003 yakni perintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU OJK.

"Pasca berakhirnya kerjasama Indonesia dengan IMF, selanjutnya rencana pembentukan OJK dilanjutkan pembiayaannya oleh Asian Development Bank (ADB)," kata peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 22/12).

Pada tahun 2001, jelas Salamuddin, ADB memberikan dukungan konsultasi dalam merumuskan kerangka kelembagaan dan hukum untuk menetapkan OJK melalui TA3620-INO senilai TA3620-INO (Development of a Financial Services Supervisory Institution) senilai 1,7 juta dolar AS yang disetujui pada 12 Januari 2001.


Selanjutnya di Tahun 2002, ADB memberikan 1,5 juta dolar AS dari ACCSF untuk support pembentukan dan implementasi OJK, melalui dua TA (TA3620-INO dan TA3850-INO). Selanjutnya, Pinjaman 1965-INO dalam program Tata Kelola Keuangan dan  Reformasi Jaminan Sosial (FGSSR) untuk menghasilkan draft UU OJK Mei 2003.

"Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah juga mengakui tentang adanya dana bantuan dari Asia Development Bank (ADB) untuk membiayai pembentukan OJK," jelas Salamuddin.

Dukungan lainnya bagi pembentukan OJK, lanjut Salamuddin, adalah berasal dari Bank Dunia melalui Development Policy Loan (DPL) ketiga  20 November 2006 senilai 600 juta dolar AS, yang di dalamnya menyaratkan percepatan realisasi Undang-Undang OJK.

"Dukungan berbagai lembaga keuangan internasional bagi pembentukan OJK adalah untuk menjadikan OJK sebagai bagian integral dari rezim keuangan internasional dalam rangka memudahkan lembaga keuangan global menguasai pasar keuangan Indonesia," demikian Salamuddin. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya