Berita

Politik

Konflik Golkar Tak Bisa Diselesaikan Lewat Pengadilan

MINGGU, 21 DESEMBER 2014 | 12:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyelesaian atas perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 5 UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 Tentang Parpol.

Begitu disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menanggapi konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, sementara munas Ancol menetapkan ketua umum periode 2014-2019 adalah Agung Laksono.

"Pasal itu bilang bahwa khusus perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui mahkamah partai," ujar Said seperti dilansir JPNN.Untuk perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, kata Said, memang masih dapat dibawa ke pengadilan manakala pihak yang bersengketa tidak puas terhadap putusan mahkamah partai. Rujukannya pasal 33 UU Parpol. Misalnya soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan, dan seterusnya.


"Pasal 33 membuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke mahkamah agung jika di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tapi khusus perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," katanya.

Menurut Said, sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan memang dimungkinkan dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol. Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada 2011 lalu, ketentuan tersebut diubah.

"Pasca revisi, UU Parpol meminta kepada partai politik membentuk mahkamah partai. Fungsinya untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol. Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," katanya[dem].


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya