Berita

Politik

Konflik Golkar Tak Bisa Diselesaikan Lewat Pengadilan

MINGGU, 21 DESEMBER 2014 | 12:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyelesaian atas perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 5 UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 Tentang Parpol.

Begitu disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menanggapi konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, sementara munas Ancol menetapkan ketua umum periode 2014-2019 adalah Agung Laksono.

"Pasal itu bilang bahwa khusus perselisihan parpol yang berkenaan dengan kepengurusan hanya bisa dilakukan di internal parpol melalui mahkamah partai," ujar Said seperti dilansir JPNN.Untuk perselisihan lain yang terjadi di internal parpol, kata Said, memang masih dapat dibawa ke pengadilan manakala pihak yang bersengketa tidak puas terhadap putusan mahkamah partai. Rujukannya pasal 33 UU Parpol. Misalnya soal pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan, dan seterusnya.


"Pasal 33 membuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke mahkamah agung jika di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tapi khusus perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," katanya.

Menurut Said, sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan memang dimungkinkan dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol. Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada 2011 lalu, ketentuan tersebut diubah.

"Pasca revisi, UU Parpol meminta kepada partai politik membentuk mahkamah partai. Fungsinya untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol. Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," katanya[dem].


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya