Berita

ilustrasi/net

Perselisihan Pengurus Golkar dan PPP Harus Lewat Mahkamah Partai

SABTU, 20 DESEMBER 2014 | 18:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebelum UU Parpol tahun 2008 direvisi, perselisihan kepengurusan partai politik dimungkinkan untuk dibawa ke pengadilan jika tidak bisa diselesaikan di internal parpol.

"Tetapi setelah UU Parpol direvisi pada tahun 2011, ketentuan itu diubah," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik beberapa saat lalu (Sabtu, 20/12).

Pasca revisi, jelas Said, UU Parpol meminta kepada partai politik untuk membentuk suatu Mahkamah Partai. Fungsi mahkamah adalah untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan di internal parpol.


"Jadi fungsi mahkamah partai itu menyerupai fungsi pengadilan juga," jelas Said, terkait dengan konflik Golkar dan PPP, yang tak bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Menurut Said, khusus perselisihan tentang kepengurusan hanya bisa diselesaikan di masing-masing internal parpol adalah agar partai dapat mengatur dan mengurus sendiri organisasinya secara mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b UU Parpol. Ada juga Pasal 15 ayat (1) UU Parpol yang menegaskan bahwa kedaulatan parpol itu berada ditangan para anggotanya.

"Nah, kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," ungkap Said.

Apalagi, masih kata Said, kewenangan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh UU yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya