Berita

Din Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Din Syamsuddin: Organisasi Masyarakat Tidak Punya Kewenangan Menegakkan Hukum

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, hukuman cambuk tidak bisa diterapkan di Indonesia, seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.

"Itu bernuansa hukum positif, sehingga yang berhak menangani criminal law adalah negara," tegas Din Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka di kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (17/12).

Untuk itu, lanjut Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat tidak punya kewe­nangan menegakkan hukum.


"Memang hingga saat ini ma­sih ada perdebatan di kalangan pa­ra fuqoha (ahli fiqih) menyi­kapi penerapan hukum cambuk ini," paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa ada fatwa dari MUI me­nyikapi persoalan ini?
Kita belum bicarakan secara khusus di MUI. Mungkin persoa­lan seperti itu nggak akan diba­has. Kalau MUI berurusan fatwa, berarti harus ke komisi kefat­waan.

Kenapa tidak ada pem­bahas­an di kalangan para ula­ma mengenai hukum cambuk itu?
Di kalangan fuqoha (ahli fiqih) itu, banyak pendapat soal huku­man-hukuman. Tapi nggak usah masuk di wilayah itu ya. Masih ada pro-kontra soal qishos, pro-kontra kepada rajam, jinayat, atau criminal law. Itu masih menjadi perdebatan.

Bagaimana dengan hukum cambuk yang sudah diterap­kan di Aceh?
Aceh memang diberikan se­buah ketentuan hukum tentang penegakan syariat Islam, sehing­ga ada qanun. Cuma tetap kita pe­sankan, penegakan hukum Islam jangan meninggalkan sub­tansi­nya. Jangan berdebat dalam for­malisme belaka.

Maksudnya?
Saya kebetulan pernah berada di Aceh seminggu sebelum dite­rap­kan hukum Islam di sana. Dan saya amati ya sangat for­ma­­lis­me. Berbau Islam jika ada nama jalan dituliskan dalam ba­hasa Arab. Sa­ya waktu itu hadir untuk me­res­mikan sebuah Bank Syariah.

Betapa saya kaget kare­na tulisan Arab yang dituliskan itu salah. Sampai saya bilang gan­tikan dulu papan namanya, baru saya res­mi­kan. Nggak usah saya sebutlah na­ma Bank itu.

Cuma itu saja?
Sama juga dengan aturan la­rangan duduk mengangkang bagi perempuan ketika naik sepeda motor di Lhokseumawe. Jangan kita berkutat dalam hal forma­listik seperti itu.

Artinya kebijakan seperti itu perlu dikaji ulang?
Ya. Saya kira perlu dikaji ulang. Karena Islam itu agama ke­­mo­derenan, yang konteks aga­manya adalah kasih sayang. Hu­kum Islam itu menurut pe­maha­m­an saya, tidak terlepas makna hukum dari kata hikmah. Maka dimensi subtansi itu jang­an dihi­langkan. Yaitu subtansi dalam penegakan hukum.

Apa ada pesantren lain yang menerapkan hukum cambuk?
Saya tidak yakin kejadian  di Jombang itu terjadi di pesan­tren lain. Ini kan hanya satu-sa­tunya ya.

Apa harapan Anda?
Kalau boleh sih kasus ini ja­ngan pula menjadi masalah hu­kum.  Mungkin cukupkan lah sam­pai di situ. Apalagi Pak Kiai (pe­mimpin pesanten) sudah menyadari.

Kenapa ada pe­maha­man syariat Islam yang berben­turan dengan hukum negara?
Itu diskusinya sudah panjang sekali. Sejak ada di Piagam Ja­kar­ta, yaitu menjalankan syariat Is­lam bagi pemeluknya, sehing­ga ada yang mengatakan ini ha­rus menjadi negara Syariat. Tapi sudah ada Dekrit suruh kembali ke UUD 1945 dan Pancasila, kan begitu sejarah­nya.

Tapi dari studi-studi yang per­nah dilakukan, termasuk untuk disertasi-disertasi doktor, ter­nya­­ta syariat Islam yang dipa­hami oleh founding fathers kita di awal kemerdekaan pada peru­musan Piagam Jakarta itu hanya meliputi aspek tertentu dari hu­kum Islam.

Yaitu Family Law, yaitu ni­kah, talak, rujuk dan wa­ris. Yang me­mang keem­patnya s­udah diprak­tekkan oleh kesul­tanan-kesul­tanan sejak dulu.

Sementara criminal law, itu kayaknya tidak masuk dalam persepsi waktu itu. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya