Berita

machfud suroso

Hukum

Kakak dan Adik Machfud juga Kecipratan Duit 'Haram' Hambalang

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama (Dirut) PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso menyebar duit 'haram' dari proyek Hambalang ke sejumlah pihak. Termasuk ke keluarga, yakni kakak dan adik kandungnya. Duit haram yang dinikmati keduanya mencapai ratusan juta rupiah.

"Diberikan kepada Siti Mudjinah (kakak terdakwa) sebesar Rp 37 juta. Sedangkan uang yang diberikan ke Nunik S (adik terdakwa) senilai Rp 100 juta," kata Jaksa KPK, Herri B. S Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan Machfud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).

Sayangnya, Jaksa KPK tak merincikan peruntukan uang yang diberikan Machfud ke keduanya. Jaksa cuma menjelaskan duit tersebut diperoleh Machfud dari hasil korupsi proyek Hambalang.


Machfud juga menggunakan uang itu untuk membayar utang kepada Komisaris PT Dutasari Citralaras, Ronny Wijaya, sebesar Rp 1,4 miliar. Renovasi tiga buah rumah terletak di Jakarta Selatan dari duit korupsi. Rumah-rumah itu beralamat di Kartika Pinang SE 7 RT 014/ RW 016 dan town house di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok IV UY Kavling 16, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, serta rumah di Jalan H. Syaip Raya nomor 19 RT 013 / RW 02, Gandaria Selatan, Cilandak.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebutkan Machfud membeli ruko berdempetan di Jalan Fatmawati Festival Blok B nomor 03 dan 02, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan, seharga Rp 738 juta.

Machfud juga menghamburkan duit Rp 2,8 miliar buat membeli empat kios di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Selanjutnya, dia membeli satu unit Apartemen di Sudirman suites seharga Rp 1,42 miliar.

"Sebesar Rp 243,7 juta buat membeli villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," terang Jaksa.

Selanjutnya, dia juga membeli ruko di Jalan Niaga Hijau I Blok E nomor 10 atau Jalan Maria Walanda Maramis di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seharga Rp 758 juta. Tetapi dia membelinya melalui kredit investasi di Bank Panin. Dia juga membayar utang di bank itu sebesar Rp 3 miliar dengan duit haram.

"Sisanya sebesar Rp 31,1 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain," terang dia.

Adapun uang yang disebrakan Machfud Suroso adalah sebagian pembayaran dari pengerjaan pengerjaan proyek Mekanikal Elektrikan yang dikerjakan oleh PT DCL senilai Rp 185.580.224.890. Dia hanya menggunakan Rp89.150.000.000 untuk perkejaan ME. Sedangkan yang sebesar Rp96.430.220.894 yang dibagi-bagikan pada orang lain diri sendiri dan korporasi.

Machfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya