Berita

Politik

Dimenangkan Dewan Pers, Adian Tidak Musuhi Koran Tempo

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pers memenangkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, dalam sengeketa pemberitaan dengan media Koran Tempo.

Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, SH dan Jeppri Silalahi, SH, Dewan Pers menganggap pemberitaan foto di Koran Tempo edisi 5 November 2014 yang diadukan ke Dewan Pers oleh Adian Napitupulu , telah melanggar kode etik jurnalistik. Judul berita Foto "Bobo Siang" terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek.

Pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik saat sidang DPR berlangsung. Sementara dalam data cctv yang dimiliki kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik.


Dalam risalah hasil klarifikasi Dewan Pers dengan pihak Koran Tempo dan Adian Napitupulu pada Senin 15 Desember 2014 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, disebut bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014.

Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada Senin lalu (15/12) di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut. Pertama, Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.

Kedua, Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.

Ketiga, Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini. Keempat, kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.

Atas kesepakatan tersebut, Adian menyatakan bahwa yang menjadi alasan utama pihaknya melaporkan  ke Dewan Pers adalah karena pemberitaan itu sangat tendensius dan bernuansa pembunuhan karakter karena tidak akurat dan tidak memiliki bukti pendukung lain.

Menurut Adian, kebebasan pers seharusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta.

"Adian berharap agar hal seperti itu tidak terulang di kemudian hari terhadap siapapun oleh media apapun. Bagaimanapun Adian tetap meyakini bahwa media massa, termasuk Tempo adalah kawan seperjuangan untuk menegakan demokrasi, kebenaran dan keadilan," demikian kuasa hukum Adian dalam siaran pers mereka. [ald] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya