Berita

Politik

Dimenangkan Dewan Pers, Adian Tidak Musuhi Koran Tempo

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pers memenangkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, dalam sengeketa pemberitaan dengan media Koran Tempo.

Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, SH dan Jeppri Silalahi, SH, Dewan Pers menganggap pemberitaan foto di Koran Tempo edisi 5 November 2014 yang diadukan ke Dewan Pers oleh Adian Napitupulu , telah melanggar kode etik jurnalistik. Judul berita Foto "Bobo Siang" terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan cek ricek.

Pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik saat sidang DPR berlangsung. Sementara dalam data cctv yang dimiliki kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik.


Dalam risalah hasil klarifikasi Dewan Pers dengan pihak Koran Tempo dan Adian Napitupulu pada Senin 15 Desember 2014 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, disebut bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul "Bobo Siang" yang dimuat pada edisi 5 November 2014.

Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi pada Senin lalu (15/12) di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut. Pertama, Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.

Kedua, Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.

Ketiga, Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini. Keempat, kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.

Atas kesepakatan tersebut, Adian menyatakan bahwa yang menjadi alasan utama pihaknya melaporkan  ke Dewan Pers adalah karena pemberitaan itu sangat tendensius dan bernuansa pembunuhan karakter karena tidak akurat dan tidak memiliki bukti pendukung lain.

Menurut Adian, kebebasan pers seharusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta.

"Adian berharap agar hal seperti itu tidak terulang di kemudian hari terhadap siapapun oleh media apapun. Bagaimanapun Adian tetap meyakini bahwa media massa, termasuk Tempo adalah kawan seperjuangan untuk menegakan demokrasi, kebenaran dan keadilan," demikian kuasa hukum Adian dalam siaran pers mereka. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya