Berita

Hukum

Machfud Pakai Duit Korupsi Plesiran Bareng Teuku Bagus Cs

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Uang hasil korupsi dari proyek hambalang juga digunakan Direktur Utama (Dirut) PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso untuk plesiran alias jalan-jalan ke Eropa.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam dakwaan milik Machfud yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).

Jaksa Fitroh Rohcahyanto yang bertindak membacakan dakwaan menyebutkan Machfud menggunakan uang sebesar Rp750 juta. Machfud disebutkan pergi bersama eks Direktur Operasional I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor serta Mohamad Arifin, Masrokhan, Aman Santoso beserta keluarganya.


"Biaya wisata ke Eropa sebesar Rp 750 juta," kata Jaksa Fitroh.

Menurut jaksa, Machfud secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 185,5 miliar dari proyek Hambalang. Padahal, Mahfud merupakan subkontraktor mekanikal elektrikal yang biaya dalam melaksanakan proyeknya hanya mencapai Rp 89,1 miliar.

Dari uang Rp 185,5 miliar, sebesar Rp 46 miliar digunakan juga oleh Mahfud untuk kepentingan pribadinya antara lain membayar hutang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar, biaya rehab tiga unit rumah di Jakarta Selatan sebesar Rp 3,2 miliar, termasuk pembelian ruko di Fatmawati Festival, Jaksel sebesar Rp 738 juta.

Mahfud Suroso didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait
proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya