Berita

gedung kpk/net

Hukum

Penyidik KPK Panggil Ulang Eks Big Bos Pertamina EP

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 13:05 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Kamis (18/12). Dia diperiksa terkait kasus suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, pemanggilan terhadap Tri kali ini adalah penjadwalan ulang. Dia sebelumnya sudah dipanggil Selasa (16/12) kemarin. Tapi, surat panggilan tersebut tidak sampai ke tangan Tri.

"Tri Siwindono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.


Bersama Tri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini, yakni Haposan Napitupulu (mantan direktur PT Pertamina EP), Fuad Amin, Abdul Hakim, H. Abd Razak serta Samiudin (Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali).

Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penangkapan terhadap sejumlah pihak ini, disebut sebagai kunci pengungkapan permainan pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola mayoritas oleh anak usaha PT Pertamina (persero). [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya