Berita

Kwee Cahyadi Kumala/net

Hukum

Bos Sentul City Pengaruhi Orang Dalam PN Tipikor Bandung?

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 07:12 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

"Kalau informasi itu didukung oleh bukti-bukti pendukung, tentu kita telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik itu pengakuan atau keterangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12).

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.


Johan tak menampik jika pemeriksaan itu tujuannya untuk menelisik dugaan upaya pengaburan yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala itu. "Karena itu, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap panitera (Pengadilan Tipikor Bandung)," jelas dia.

Walau begitu,Johan mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dua orang saksi tersebut.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka. 3 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (5,6 tahun), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin (4 tahun) serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap (1,6 tahun).

Sementara tersangka yang terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, yakni Kwee Cahyadi Kumala.

Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah dia berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya