Berita

Kwee Cahyadi Kumala/net

Hukum

Bos Sentul City Pengaruhi Orang Dalam PN Tipikor Bandung?

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 07:12 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

"Kalau informasi itu didukung oleh bukti-bukti pendukung, tentu kita telusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik itu pengakuan atau keterangan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12).

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.


Johan tak menampik jika pemeriksaan itu tujuannya untuk menelisik dugaan upaya pengaburan yang dilakukan oleh Cahyadi Kumala itu. "Karena itu, ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap panitera (Pengadilan Tipikor Bandung)," jelas dia.

Walau begitu,Johan mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dua orang saksi tersebut.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka. 3 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (5,6 tahun), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin (4 tahun) serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap (1,6 tahun).

Sementara tersangka yang terakhir ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, yakni Kwee Cahyadi Kumala.

Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah dia berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya