Berita

Hukum

SENGKETA TPI

Kubu Tutut Ditantang Debat Putusan BANI

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Konflik sengketa PT TPI memasuki babak baru. Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, menantang kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) melakukan kajian (eksaminasi) atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kenapa tidak dibuat terbuka? Undang kita dong, kita debat terbuka, kita berani jelaskan hasil putusan BANI itu," kata Andi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi (Rabu, 17/12).

Dia mengingatkan kubu Tutut menghormati putusan BANI karena sejak awal sudah sepakat untuk mendaftarkan di BANI jika ada sengketa.


"Putusan BANI sudah clear. Langkah kita (selanjutnya) menagih utang ke Tutut sebesar Rp 510 miliar," tegasnya.

Karena itulah dia juga mengingatkan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak berdampak apapun. Ditambahkan, PT Berkah maupun Tutut sejak awal menganggap putusan BANI adalah final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.

"Saya mendengar mereka mengajukan pembatalan ke pengadilan. Tapi saya pastikan diperjanjian awal jelas bahwa mereka sudah mengesampingkan dan membuang hak mereka untuk mengajukan pembatalan di pengadilan," terang Andi.

"Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya," pungkasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya