Berita

Riefan Avrian/net

Hukum

Dinilai Licik, Riefan Avrian Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan itu juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan amar putusan terhadap Riefan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).

Hakim Nani mengatakan Riefan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.


Oleh majelis hakim, Riefan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," terang Nani.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita oleh kejaksaan.

"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim Nani.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Riefan dinilai culas alias licik dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Untuk memenangkan tender proyek videotron kemudian digunakan perusahaan fiktif tersebut.

"Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.

Sementara hal yang meringankan, Riefan belum pernah dihukum sebelumnya. "Mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," terang Nani.

Merespon vonis hakim, baik Riefan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya