Berita

Riefan Avrian/net

Hukum

Dinilai Licik, Riefan Avrian Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan itu juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan amar putusan terhadap Riefan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).

Hakim Nani mengatakan Riefan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.


Oleh majelis hakim, Riefan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," terang Nani.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita oleh kejaksaan.

"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim Nani.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Riefan dinilai culas alias licik dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Untuk memenangkan tender proyek videotron kemudian digunakan perusahaan fiktif tersebut.

"Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.

Sementara hal yang meringankan, Riefan belum pernah dihukum sebelumnya. "Mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," terang Nani.

Merespon vonis hakim, baik Riefan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya