Berita

ilustrasi/net

GEJOLAK GOLKAR

Menteri Yasonna Tak Bisa Berkelit untuk Sahkan Kepengurusan Partai Golkar Munas Bali

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 02:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pasal 24 UU Parpol telah jelas mengatur bahwa penundaan pengesahan kepengurusan parpol oleh menteri hanya dapat dilakukan apabila dikaitkan dengan Pasal 25.

"Apa kata Pasal 25? Perselisihan kepengurusan dimaksud haruslah perselisihan kepengurusan yang memenuhi empat indikator secara kumulatif," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 17/12).

Pertama, Said menjelaskan, terkait dengan bentuk perselisihannya. Wujudnya adalah berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, terkait dengan lokus dan tempusnya. Penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi di dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.


Ketiga, lanjut Said, terkait subjeknya. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Keempat, terkait dengan persyaratan jumlah peserta yang menolak. Penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.

Menurut Said, empat indikator itulah yang memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 24 UU Parpol yang menentukan Menkumham belum dapat mengesahkan perubahan kepengurusan parpol apabila parpol bersangkutan sedang menghadapi perselisihan kepengurusan.

Pertanyaannya, sambung Said, adakah empat indikator itu terjadi dalam penyelenggaraan Munas Bali? Adakah Agung Laksono cs bersama para pendukungnya datang ke Bali untuk menyatakan penolakan terhadap kepengurusan Aburizal Bakrie, sehingga muncul penolakan kepengurusan dari minimal dua per tiga peserta Munas Bali?

"Faktanya kan itu semua tidak terjadi. Oleh sebab itu menurut hukum harus dinyatakan bahwa Munas Bali sama sekali tidak menimbulkan perselisihan kepengurusan, sehingga Menkumham tidak bisa berkelit untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dibentuk disana," tegas Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya