ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Apa kata Pasal 25? Perselisihan kepengurusan dimaksud haruslah perselisihan kepengurusan yang memenuhi empat indikator secara kumulatif," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 17/12).
Pertama, Said menjelaskan, terkait dengan bentuk perselisihannya. Wujudnya adalah berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, terkait dengan lokus dan tempusnya. Penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi di dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52