Berita

foto:net

Hukum

KPK Periksa Big Bos Pertamina EP

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 11:45 WIB | LAPORAN:

. Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12). Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Tri akan bersaksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Budi Djatmiko.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.


Tri diduga kuat akan dicecar penyidik KPK soal distribusi pasokan gas antara PT Pertam‎ina Hulu Energi West Madura Offshore (PME WMO) dan PT MKS. Sebab, PME WMO yang menunjuk PT Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT MKS tersebut.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu. Dia juga dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi untuk Antonio.

"Sama jadi saksi untuk ABD," terang Priharsa.

Selain kedua petinggi PT Pertamina EP itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto, dan tersangka yang juga Bupati Bangkalan 2004-2014 Fuad Amin Imron. Semuanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Antonio.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).
Adapun dalam kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya