Berita

bambang soesatyo/net

Politik

GEJOLAK GOLKAR

Kubu ARB Sebut Menkumham Yasonna Laoly Melawan UU

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 11:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Keputusaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengembalikan konflik Partai Golkar ke mahkamah internal partai adalah tindakan melawan Undang Undang.

"Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah. Dan kami sangat menyesalkannya," kata kubu Aburizal Bakrie (ARB), Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik sesaat lalu (Selasa, 16/12).

Jelas Bendahara Umum Golkar ini, tadinya mereka berharap Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kemenkumham seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apapun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, karena bertentangan dengan AD/ART partai.


"Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain dengan sadar  menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-seolah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan parpol yang sedang diselimuti masalah internal.

"Artinya Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Golkar Bali sebagai Munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No.2/2008 yang disempurnakan dengan UU No.2/2011 tentang Partai Politik," tandas Bambang yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Di kantornya pagi tadi, Menteri Yasonna mengatakan, Kemenkumham menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. Yasonna mengatakan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan segala aspek. Dan dengan alasan pihaknya tidak tidak boleh intervensi. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya