Aminuddin Ponulele/net
Aminuddin Ponulele/net
Selain itu, kata Murad, penyidik juga perlu memeriksa Direktur Utama PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) sebagai kontraktor pelaksana proyek kolam renang Bukit Jabal Nur karena diduga penunjukan kontrak proyek APBD Tahun 2004-2005 sebesar Rp 16,5 miliar itu hanya melalui Memorandum Of Undersantading (MOU) dan jelas-jelas menyalahi Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
"Kajati tidak perlu pandang bulu untuk segera memeriksa mantan pejabat ataupun kontraktornya di Sulteng untuk penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang terindikasi merugikan negara. Saya siap untuk menjadi saksi sebab saya tahu persis kasus ini saat itu saya juga ikut menanda tangani MOU itu sebagai menyaksikan," sebut mantan anggota DPR-RI ini kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui telepon selulurnye, Senin (15/12).
Populer
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14