Berita

ari junaedi/net

Uji Publik Calon Kepala Daerah Harus Bisa Diakses Publik!

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 04:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tim penguji publik bagi calon gubernur, bupati dan walikota sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada sudah ideal. Dalam Perppu itu disebutkan komposisi tim penguji terdiri dua akademisi, dua tokoh masyarakat dan seorang anggota KPUD

"Dari sisi akademis dan pengetahuan, kehadiran akademisi bisa menggali kemampuan intelektual calon kepala daerah. Demikian juga keterwakilan tokoh masyarakat bisa menjadi penyaring kepekaan calon kepala daerah terhadap masalah-masalah sosial dan kompleksitas masalah kemasyarakatan," kata pengamat politik, Ari Junaedi, kepada Kantor Berita Politik beberapa saat lalu (Selasa, 16/12).

Sedangkan keterwakilan anggota KPUD dalam proses uji publik, lanjut pengajar program S2 di Universitas Indonesia ini, bisa menjadi penyeleksi administrasi pengajuan calon kepala daerah.


Hal ideal dalam uji publik tersebut, lanjut Ari, dalah integitas dan komitmen tim penguji sebagai wacth-dog bagi tegaknya demokrasi. Dalam istilah lain, seperti sapu yang akan membersihkan halaman maka sapu tersebut harus benar-benar bersih dari debu guna menyapu halaman yang penuh debu.

"Dengan komposisi yang ganjil dalam hal jumlah anggota maka keputusan uji publik bisa dianggap sahih dan kredibel dalam hal putusan diambil melalui jalan voting," ungkap Ari, yang juga pengajar S2 Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro dan S2 Universitas Dr Soetomo Surabaya

Ari menambahkan sekaligus menegaskan, uji publik ini harus berjalan transparan dan bisa diakses publik sehingga bisa dikontrol oleh masyarakat dan media. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya