Berita

Hukum

CENTURYGATE

Boediono Jadi Tersangka Setelah Ada Putusan MA

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Status mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka bailout Bank Centiry tergantung putusan Mahkamah Agung. KPK tak berani meningkatkan status Boediono dari saksi menjadi tersangka sebelum MA memutus kasasi Budi Mulya.

"Kami tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht. kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yg menyebut siapa-siapa aja orang yang terlibat dalam itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK Jakarta, Senin (15/12).

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu (3/12) lalu, menolak banding Budi Mulya. Putusan itu hanya menambahkan masa hukuman Budi Mulya.


Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga tidak merubah orang yang ikut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.  Diantaranya, Boediono,  Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK‎.

Menurut Samad, dalam menentukan seseorang terlibat atau tidaknya dalam sebuah perkara korupsi pihaknya tak hanya mengandalkan dua alat bukti. Perlu ada bukti-bukti pendukung lain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.‎ ‎Pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengambil keputusan.

"Kami tidak mau (hanya sampai tingkat) dua (pengadilan tinggi) harus tiga (MA). Kami butuh sampai inkracht," demikian Samad, yang juga doktor hukum ini.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, Boediono sudah dijadikan tersangka dalam kasus Century oleh KPK. Namun, pernyataan itu langsung dibantah dengan keras oleh komisioner KPK yang lain yakni Bambang Widjojanto.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya