Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung karena telah menyuap sebesar 166.100 dolar AS kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," jelas Jaksa Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).
Maksud pemberian uang, menurut Jaksa, karena Annas selaku gubernur, telah memasukan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektar, serta di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar, ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Rangkaian perkara ini dimulai saat Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014.
Ketika itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan revisi jika belum terakomodir dalam SK tersebut.
Selanjutnya, Annas memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL).
Hasil telaah lalu diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan persetujuan sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar.
Gulat yang mengetahui mengenai pengajuan revisi oleh Annas Maamun, kemudian meminta Annas memasukan areal kebun sawit milik dia dan teman-temannya untuk masuk ke dalam revisi tersebut.
Lahan yang ingin dimasukan Gulat adalah kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 hektar. Namun setelah dilakukan telaah, beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung. Namun Gulat meminta agar tetap dimasukan ke dalam usulan.
"Annas kembali menerbitkan Surat Gubernur Riau tentang revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Hutan di Provinsi Riau, yang telah memasukan lahan milik Gulat sebagaimana yang telah dimintanya. Surat itu kemudian kembali diusulkan ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 19 September 2014," sambung Jaksa Kresno.
Terkait pengurusan usulan revisi itu Annas meminta uang Rp 2,9 miliar kepada Gulat. Gulat hanya mampu menyiapkan 166 ribu dolar AS. Uang itu diperoleh dari rekan Gulat, Edison Marudut Marsadauli sebesar 125 ribu dolar AS dan sisanya milik Gulat. Uang diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2014.
Annas yang mengetahui uang dalam bentuk Dollar Amerika kemudian menemui Gulat keesokan harinya, untuk meminta ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar 156 ribu dolar Singapura. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya. Annas lalu memberikan sebagian uang sebesar Rp 60 juta kepada Gulat.
Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Petugas juga menemukan uang sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp 400 Juta di rumah Annas, serta uang Rp60 Juta di dalam tas Gulat.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
.
Atas dakwaan tersebut, baik Gulat maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada pekan mendatang.
[wid]