Berita

kwee cahyadi kumala/net

Hukum

Honorer Pengadilan Tipikor Bandung Ikutan Diperiksa untuk Bos Sentul City

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Tenaga honorer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Lingga Afrizal terseret pusaran kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat. Lingga dianggap sebagai pihak yang tahu mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka itu.

Karena itu, hari ini (Senin, 15/12) Lingga dikorek keterangannya oleh penyidik KPK di kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.


Diduga pemanggilan Lingga berkaitan dengan proses persidangan kasus tersebut yang sebelumnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Dimana dalam perkara itu sudah tiga pesakitan yang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap, M Zairin.

Dugaan lainnya, pemanggilan Lingga berkaitan dengan salah satu sangkaan KPK kepada Cahyadi, yakni berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Selain Lingga, penyidik KPK juga memanggil pengamanan lahan Sentul City bernama Hadi Siswanto dan Dine Yulia Melanie selaku karyawan CIMB Niaga cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ).

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi KCK," sambung Priharsa.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya