Berita

basarah/net

PANSEL HAKIM MK

Ahmad Basarah: Ada Nuansa Kepentingan Politik Hamdan Zoelva di Balik Surat Keberatan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 10:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi adalah sikap yang berlebihan.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Basarah menegaskan bahwa pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi dari unsur Presiden merupakan wewenang Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh MK. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin hal tersebut yaitu MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

"Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya," tegas Basarah kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 15/12).


Basarah juga menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan wewenang MK. Dalam pasal-pasal tersebut tidak diatur wewenang untuk terlibat atau ikut campur dalam pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.

Dengan dasar argumentasi di atas, Basarah menilai, dengan surat No. 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut, MK telah secara nyata melanggar UUD 1945. Padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945

Basarah mensinyalir, surat keberatan MK itu sarat dengan nuansa kepentingan politik Ketua MK Hamdan Zoelva. Hal ini mengingat Hamdan Zoelva telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode kedua. Sehingga muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya.

Di sisi lain, lanjut Basarah, surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, Basarah mendesak MK untuk segera menarik kembali surat tersebut karena telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang seharusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik. Basarah juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja  dalam  memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan "intimidasi" Ketua MK melalui suratnya karena  tidak memiliki dasar hukum. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya