Berita

Politik

Implementasi Uji Publik Calon Kepala Daerah Dipertanyakan

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 09:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sebagai sebuah gagasan, uji publik untuk bakal calon kepala daerah (gubernur, bupati, ataupun walikota) sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2014, memang terkesan ideal.

"Kita membayangkan bahwa seseorang baru bisa dicalonkan sebagai gubernur, bupati atau walikota apabila ia telah lulus dari pengujian publik. Jadi calon yang maju tidak asal berdasarkan selera elit parpol yang mengusungnya," ungkap Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada Kantor Berita Politik , Senin (15/12).

Masalahnya, lanjut dia, model pengujian seperti apa yang digunakan untuk implementasi persyaratan dimaksud.


"Bukankah yang disebut sebagai uji publik pada pemilihan langsung itu adalah di dalam TPS? Kalau yang dimaksud adalah uji konsep visi, misi, dan program, itu sih bukan sesuatu yang baru," kritiknya.

Said mengulas, dulu pun setiap tokoh yang hendak maju dalam Pilkada, biasanya menyebarluaskan gagasannya kepada publik, sebelum dipinang oleh parpol atau hendak maju sebagai calon perseorangan.

"Kalau pengujiannya akan dinilai oleh panitia uji publik, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana jika penilaian rakyat berbeda dengan penilaian panitia? Bagaimana mekanismenya panitia bisa betul-betul menyerap pendapat masyarakat?," tanyanya.

Dalam pandangannya, pemilihan langsung selayaknya tidak memerlukan penilaian berulang-ulang dari publik, yaitu penilaian awal sebelum menjadi calon dan penilaian saat di dalam TPS.

"Penilaian dalam pemilihan langsung itu ya langsung di TPS. Cukup satu kali," jelasnya.

Kalaupun mau uji publik, Said menyarankan, semua kandidat diberikan persyaratan yang sama dengan calon independen saja, yaitu diwajibkan untuk menyerahkan bukti dukungan melalui pengumpulan KTP.

"Jadi dia mau diusung parpol atau maju sebagai calon independen syaratnya tetap sama," ujar Said.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya