Berita

yance/net

Aziz Syamsuddin: Kejaksaan Agung Harus Bebaskan Yance

SABTU, 13 DESEMBER 2014 | 20:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kejaksaan Agung harus melepas tuntutan hukum terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin. Sebab keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan bebas kepada dua terdakwa harus menjadi pertimbangan jaksa untuk melepas tuduhan terhadap Yance.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin. Aziz pun menilai penahanan Yance cacat dan tidak berdasar.

"Jaksa Agung harus membebaskan Yance," kata Aziz beberapa saat lalu (Sabtu, 13/12).


Aziz menjelaskan MA telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M. Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004. Keputusan itu berdasarkan putusan kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012.

"Bagaimana mungkin kepala dinas bebas, Yance dihukum," katanya.

Ia melanjutkan, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya.

"Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," ujar Aziz

Aziz enggan berspekulasi soal adanya muatan politis di balik penahanan Yance lantaran Jaksa Agung saat ini merupakan kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung dibalik penahanan Yance.

"Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," tegasnya.

Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.

Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya