Berita

Okky Asokawati

Legalkan Miras Solusi Oplosan, Bukti Ahok Sesat Pikir dan Tuna Sensitif

SABTU, 13 DESEMBER 2014 | 11:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penilaian Basuki T. Purnama soal solusi melegalkan pabrik miras atas fenomena miras oplosan merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Hal itu juga menunjukkan Gubernur DKI Jakarta itu tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.

"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," tegas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam siaran persnya (Sabtu, 13/12).

Menurut  anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini, jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya adalah penegakan hukum oleh aparat. "Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum. Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," jelas politikus PPP ini.


Negara sebenarnya telah mengatur ihwal peredaran Miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun,  terhadap Perpres tersebut, Fraksi PPP sejak awal mengkritik karena sama saja regulasi tersebut memberi celah peredaran miras di Indonesia.  Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.

"Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia," ungkapnya.

Hal ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. "Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," tekannya.

Karena dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Karena kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda kita. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban RI.

"Faktanya, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko ritel di sekitar lingkungan kita secara bebas. Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok," tandasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya