Berita

Hukum

Tutut Rukmana Sudah Bisa Eksekusi Sahamnya di MNCTV

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama menguatkan kepemilikan saham Tutut Rukmana di stasiun televisi, kini bernama MNC TV yang sebelumnya dikuasai Harry Tanoesoedibjo.

Menurut pakar hukum dari Universitas Udayana, Prof Yohanes Usfunan, putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun, termasuk putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Seperti diketahui, putusan MA Atas peninjauan kembali Nomor 238 PK/PDT/2014 Tgl. 29 Oktober 2014  yang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama.


Yohanes menjelaskan, putusan kasasi dan putusan  Peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). Karena itu, lanjut Yohanes, putusan kasasi dan putusan peninjauan kembali oleh MA dalam kasus ini yaitu hanya yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum.

"Karenanya, putusan kasasi MA dan putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa ini, tidak ada sangkutpautnya dengan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),"  kata Yohanes di Jakarta, Jumat (12/12).  

Terkait adanya pandangan bahwa sengketa ini harus terlebih dahulu melalui putusan BANI, menurut Yohanes hal itu sesungguhnya merupakan pandangan keliru, karena putusan BANI hanyalah merupakan putusan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa perdagangan.

Pasal 5 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999  tentang  Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, menyebutkan, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan. Sementara dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum,

"Ada baiknya Tutut Rukmana  perlu secepatnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dimana gugatan diajukan. Melalui eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri dapat menggunakan upaya paksa melalui kepolisian, makanakala  pihak yang kalah dalam sengketa ini berusaha menghalang-halangi eksekusi tersebut," urai Yohanes.[wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya