Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Alasannya, dugaan korupsi dalam sektor tersebut cukup masif dan menimbulkan potensi kerugian negara cukup besar.
"Penanganan korupsi sektor SDA masih memprihatinkan. Atas dasar itulah kami datang mengadu ke KPK agar temuan kami segera ditindaklanjuti. Kasus korupsi sektor SDA ini harus diprioritaskan," terang Staf Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid usai membuat laporan soal dugaan korupsi sektor SDA itu di kantor KPK Jakarta, Jumat (12/12).
Adapun kedatangan Lais kali ini merupakan perwakilan dari ICW didampingi beberapa utusan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan. Kata dia, potensi kerugian negara di sektor itu jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah.
"Perkiraan kerugiannya luar biasa, sekitar Rp 201, 81 triliun," beber dia.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, lanjut Lais, dugaan korupsi di sektor SDA ditemukan oleh pihaknya di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.
"Ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan," jelasnya.
Sementara pihak-pihak yang diduga menjadi dalang atau pemain di sektor itu adalah pengusaha, kepala daerah dan kementerian dengan pola antara lain merambah hutan secara ilegal maupun legal. Contohnya melakukan penebangan di wilayah konservasi.
"Termasuk menyiasati/manipulasi perizinan, tidak membayar reklamasi, broker mengurus perizinan ke penyelenggara negara, menggunakan proteksi back up dari oknum penegak hukum dan memanfaatkan posisi selaku penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi," tutup Lais.
[wid]