. Syarifudin, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Sumatera Utara menanggapi pemberian grasi terhadap terpidana Eva Susanti H Bande. Ia menyatakan pemberian grasi bagi terpidana Eva merupakan hak prerogatif Presiden. Namun dalam kasus terpidana aktivis HAM itu perlu dicermati, sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kajari Luwuk saat itu sudah memenuhi unsur yuridis dan memang terbukti terpidana saat di persidangan melakukan penghasutan terhadap massa dan merusak barang milik orang lain dalam hal ini perusahan perkebunan di Luwuk.
Kepada Kantor Berita Politik , Syarifudin menerangkan jika dirinya sudah diberitahu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk adanya pemberian grasi kepada terpidana Eva oleh Presiden Jokowi. Dan ia menganggap itu memang merupakan hak prerogatif Presiden
"Secara pribadi saya merasa sangat kecewa, sebab proses hukum dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Luwuk sudah memenuhi unsur dan saya kira kita jangan melihat kasus ini karena yang menjadi terpidana adalah aktivis HAM. Tapi kita lihat secara universal pribadi seorang warga negara Indonesia tanpa terkecuali jika melakukan perbuatan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum harus dihukum. Apalagi yang bersangkutan terbukti dalam vonis Hakim majelis Pengadilan Negeri Luwuk, yang bersangkutan melakukan penghasutan terhadap massa sehingga merusak barang milik orang lain dalam hal ini perusahan perkebunan di Luwuk dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun," kata Syarifudin melalui pesan singkatnya, Kamis (11/12).
Lebih lanjut Syarifudin mengungkapkan, terpidana Eva saat hendak dieksekusi Jaksa, yang bersangkutan tidak taat dan patuh pada hukum sehingga saat itu terpidana harus dimasukan di dalam Dafta Pencarian Orang (DPO). Itupun dengan menggunakan tehnologie penyadapan Kejaksaan Agung dan terpidana terlacak berada diwilayah Bantul Yogyakarta. Proses pencarian yang bersangkutan membutuhkan biaya besar dari negara.
"Saya kira grasi itu adalah merupakan hak prerogatif Presiden, namun sangat bijak jika hal menyangkut terpidana Eva Susanti H Bande perlu dimintai pertimbangan Jaksa Agung, agar dalam hal penegakkan hukum terkait kasus ini, apakah JPU sudah secara benar menerapkan pasal dikaitkan dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan terpidana. Kalau sudah benar, pemberian grasi hanya karena ada desakan pihak lain, saya kira hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negara berlandaskan hukum ini," terang.
Ia menjelaskan, saat proses penegakkan hukum bagi terpidana Eva, JPU saat itu dibuat harus kerja keras. Setelah tiga bulan lamanya masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO), Eva selaku Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Luwuk saat berada di sebuah rumah di Jalan Babadan No B 12 Banguntapan Bantul Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014. Setelah tertangkap, Eva langsung dibawa oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk yang dipimpin langsung Syarifuddin dengan menggunakan pnenerbangan regular ke Luwuk dan Jumat (16/5/2014) terpidana langsung dieksekusi menjalani masa pidananya di Lapas Luwuk.
Mantan Kajari Luwuk ini juga menambahkan, terpidana Eva telah divonis penjara oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Luwuk 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh putusan MA, namun yang bersangkutan saat hendak dieksekusi telah menghilang dari kota Luwuk. Eva terlibat dalam kasus penyerangan terhadap perusahan PT Berkat Hutan Pusaka milik Murad Husain. Akibatnya perusahan ini mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
"Terpidana Eva Susanti H Bande terbukti secara bersama-sama secara lisan dan tulisan di depan umum menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagai mana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Syarifuddin.
[rus]