ilustrasi/net
ilustrasi/net
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Soeprapto menjatuhkan hukuman dengan mewajibkan Mintarsih mengembalikan gaji selama 18 tahun masa pengabdian, dan atas tuduhan tindak pidana yang tidak terbukti dengan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar kepada PT Blue Bird, perusahaan lain yang masih satu grup.
Kordinator MPH, Dewa, menjelaskan, hakim Soeprapto cenderung memaksakan lahirnya putusan yang hanya menguntungkan PT Blue Bird. Selain itu, vonis hakim hanya pada pasal dan bukti-bukti yang jauh dari keharusan seorang hakim bersikap adil di dalam persidangan. Vonis untuk mengembalikan gaji tenaga kerja jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Populer
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40
Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26
Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14