Berita

karikatur jakarta post

Hukum

Korps Muballigh: Polisi Profesional Tetapkan Pemred Jakarta Post Tersangka

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 02:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Kamis (11/12). KMJ menilai langkah Polda Metro sebagai  bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan.

"Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember pukul 13.30 WIB, penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi, dalam rilisnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Sudah seharusnya setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.


Kasus ini bermula dari terbitan The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7. Koran berbahasa inggris itu memuat karikatur yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut. Baca: The Jakarta Post Minta Maaf dan Tarik Karikatur

Menurut KMJ, penghinaan tersebut semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.

Sementara itu, pada Kamis (11/12), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menerangkan bahwa Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.

Pada saat itu, penyidik akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya