Berita

badan narkotik nasional

Wawancara

WAWANCARA

Komjen (Purn) Togar M Sianipar: BNN Perlu Konsep Jitu Agar Eksekusi Mati Kasus Narkotika Tak Salah Sasaran

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Agenda Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba, menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia bebas narkotika.

Optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) mau tidak mau perlu diwujudkan,’’  te­gas bekas Kepala Pelaksana Ha­rian Ba­dan Narkotika Na­sional (Ka­lakhar-BNN) Komjen (Purn) Togar M Sianipar, ke­pa­da Rak­yat Mer­deka di Ja­karta, Selasa (9/12).

Walaupun dinilai sebagai ma­sa­lah politis, lanjut Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP -Polri) itu, janganlah kiranya mem­­buat BNN berpasrah diri un­tuk ti­dak memperjuangkan de­ng­an gi­gih eksekusi para ter­pidana mati kasus nar­kotika yang sudah mem­­punyai ke­kuat­an hukum te­tap atau inkrach.


Selama hukuman mati masih dicantumkan dalam hukum po­sitif di Indonesia, tidak ada alas­an untuk menjadikan hal itu se­bagai kontroversi berkepanjang­an,’’ papar Togar.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin eksekusi mati itu ada efeknya?
Saya meyakini, eksekusi huku­man mati yang diagendakan Ke­ja­gung, mampu  menimbulkan de­terrent effect (efek jera) bagi ma­raknya pe­r­e­daran dan penyalahgu­naan nar­kotika di Indonesia saat ini dan masa mendatang.  Maka­nya, BNN perlu mempu­nyai kon­sep jitu agar penerapan ek­sekusi mati pelaku penyalah­gu­naan narkotika tidak salah sa­saran.

Apalagi, data global saat ini menunjukkan kecenderu­ngan penurunan angka korban dan pe­candu narkotika. Namun di In­do­nesia angkanya justru me­nun­juk­kan trend kenaikan.

Apa pemicu trend kenaikan angka penyalahgunaan narko­tika di Indonesia?

Saya selalu mengemukakan beberapa faktor penyebab yang saling berkaitan.

Apa saja itu?
Pertama, letak geografis yang tidak jauh dari wilayah The Gol­den Triangle, The Golden Cres­sent, dan terbukanya hubungan lang­sung dengan wilayah The Golden Peacock.  Kedua, bentuk geografis yang terdiri dari  17.508 pulau, dengan 85.000 kilo meter Coastline.

Ketiga,  jumlah penduduk yang besar, terdiri dari  generasi muda 40 persen, faktor kemiskinan 17 per­sen, pengangguran 5,70 per­sen, lulusan perguruan tinggi  yang bekerja hanya 7,49 persen.

Keempat, penegakan hukum yang sangat lemah. Yang sudah inkrach hukuman mati ada 66 ter­pidana tapi belum satupun yang diekse­kusi sampai sekarang. Keli­ma, kompleknya masalah sosial.

Dapatkah faktor-faktor itu dijadikan sebagai  pembe­naran? 
Sebagian faktor penyebab ter­sebut bersifat alami. Tapi ada juga faktor yang seharusnya da­pat di­atasi, asalkan ada kemauan. De­ngan dana Rp 800 miliar per  ta­hun untuk mendukung BNN, ma­ka lembaga ini perlu segera me­lakukan langkah lebih serius. Apa­lagi di era Pemerintahan Jo­kowi-JK yang lebih menekan­kan pada pola  kerja, kerja, kerja.

Langkah apa yang perlu diambil?
Sejak dibentuknya Bakolak In­pres Nomor 6 Tahun 1971, sam­pai terbentuknya BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) yang kemudian ber­ubah menjadi BNN, ungkapan ‘Masalah Nar­ko­ti­ka di Indonesia semakin memprihatinkan’, me­ru­pakan ungkapan yang nyaris tak pernah terlewatkan.

Lantas,  jargon atau motto  ‘In­do­nesia Drug Free Area 2015  dan ‘ASEAN Drug Free Area 2015’ yang dicetuskan 10 tahun lalu, mestinya menjadi target yang harus dicapai.

Motto itu jelas merupakan cara untuk memacu segenap upaya pemerintah agar lebih bersung­guh-sungguh mela­kukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Apa cara paling strategis untuk mengoptimalkan P4GN?
Perlu ada keseimbangan an­tara upaya pencegahan dan pe­ninda­kan. Saya melihat, ma­sa­lah tin­da­­kan terhadap pecandu dan kor­ban penyalagunaan nar­­koti­ka, yang menurut Pasal 54 jo 127 UU tentang Narkotika Nomor 35 / 2009 mewajibkan men­jalani reha­bi­litasi medis dan re­habili­tasi so­sial.

Namun, karena di kalangan kor­­ban dan penyalahgunaan nar­­­kotika ternyata juga ada yang se­kaligus sebagai peng­edar bahkan produsen, maka tindakan yang di­lakukan di sam­ping memperhati­kan aspek sosial (terapi dan reha­bilitasi), tentu harus diimbangi de­ngan aspek hukum. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya